Bandar Lampung – Gerakan Masyrakat Pemantau Pembangunan (Gemppa) Lampung menuding sejumlah oknum Pejabat di Biro Kesra Lampung diduga telah melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan belanja bantuan sembako senilai Rp. 2,3 Miliar di tahun 2020.
Koordinator Gemmpa Lampung Roni Saputra mengungkapkan pihaknya mendapat laporan proyek pengadaan bansos tahun 2020 sudah terkondisi. Pasalnya, perusahaan pemenang proyek CV. Mubarokah diduga tidak membayar pajak, namun bisa menang tender.
“CV Mubarokah pemenang proyek diduga tidak bayar pajak, tapi mengapa menang?. Nah disini penegak hukum harus turun membongkar dan mengecek dokumen-dokumen lelang. Dari situ ketahuan data dan faktanya semua bisa terungkap terang,” kata Roni Saputra kepada awak media.
Roni Saputra menduga kuat, paket sudah dikondisikan karena informasi yang masuk, proyek terkondisi dan dikawal salahsatu oknum pimpinan di DPRD Lampung bekerjasama dengan panita pengadaan dan pejabat di Biro Kesra Lampung guna memenangkan CV. Mubarokah yang beralamat Punggur Lampung Tengah yang diduga menjadi salahsatu supplier program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lampung.
Saat itu kata dia, kepala Biro Kesra masih dijabat Ratna Dewi pada Juni 2019 juga pernah disebut-sebut terlibat kasus serupa, berupa dugaan mark up pembelian sembako covid-10 senilai Rp 8,9 Miliar di Biro Kesra.
Diketahui proyek paket sembako di Biro Kesra tahun 2020 tersebut terdiri dari lima barang, berupa Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.
Dalam lelang yang digelar bulan November 2020 tersebut diikuti 29 perusahaan, CV. Mubarokah yang beralamat di Punggur Lampung Tengah keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,309 miliar.
Menyikapai ini Roni meminta Penegak hukum turun menyikapi kasus dugaan KKN dalam pengadaan belanja bantuan sembako senilai Rp. 2,3 Miliar di tahun 2020 di biro Kesra Lampung. “Penegak hukum harus turun, bongkar dukumen lelangnya. Praktik-praktik seperti ini jangan dibiarkan, karena ini bukan hanya sekali tapi sudah beberapa kali,” tegasnya.
Apalagi kata dia, dalam hal penyaluran paket sembako dituding tidak sesuai aturan karena sebagian besar diduga disalurkan ke anggota DPRD Lampung yang sebagian besar ke anggota Komisi 5 DPRD Lampung mitra kerja Biro Kesra.
“Mekanismenya bantuan Biro Kesra yang menyalurkan, tapi sebagian dikirim ke anggota DPRD Lampung, kaanya untuk disalurkan ke konstituen DPRD inikan menyalahi aturan,” tutupnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Biro Kesra Provinsi Lampung belum bisa dikonfirmasi. Kepala biro kesra, Ria Andari belum bisa dimintai komentar.
Tinggalkan Balasan