Bandar Lampung – Pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung bungkam terkait dugaan praktik setoran proyek di dinas yang di pimpin Iwan gunawan tersebut.
Saat awak media menghubungi Kadis PU Iwan Gunawan dan Sekretaris Dinas Muhaimin melalui ponselnya tidak ada respon.
Ponsel Kadis PU Iwan Gunawan tidak aktif. Sedangkan Sekretartis PU Muhaimin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak dijawab meskipun sempat membaca pesan yang dikirim wartawan.
Sementara Koalisi Pemuda Lampung Bersatu untuk Pembangunan meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus setoran proyek di dinas Pekerjaan umum Kota Bandar Lampung yang dinilai tidak sejalan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU 20 Tahun 2001
Menurut Fathullah Ketua Koalisi Pemuda Lampung Bersatu untuk Pembangunan, penegak hukum harus berani membongkar praktik setoran proyek di DInas PU kota yang dinilai sudah berlangsung lama dan sudah bukan rahasia umum.
“Kami minta penegak hukum berani membongkar paktik setoran proyek di dinas PU Kota. Karena praktik ini sudah mendarah daging, tapi tak tercium oleh penegak hukum,” tegas Fathullah, kepada wartawan
Fatthulah juga meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Herman menindak tegas oknum pelaku setoran proyek yang ada di dinas PU Kota.
Fath mengaku memiliki sejumlah bukti pengakuan dari pemborong yang sudah menyetorkan uangnya ke dinas PU melalui pejabat PU Kota Bandar Lampung.
“Kami siap bantu penegak hukum, membongkar praktik ini, karena kami ada bukti-bukti. Kemana saja uang itu disetorkan dan siapa yang diduga bermain dan menerimanya. Karena hampir semua kegiatan di PU Kota pakai setoran dari 15 sampai 20 persen,” jelasnya
Saat ditanya siap pejabat yang terlibat menerima uang setoran tersebut, Alumnus Fisip Unila ini tak mau mengungkapnya secara gemblang. “Adalah yang pertama dia pejabat wakil dari kadis inisial MH, sedangkan ada kaki tanganya orang luar yang menerima uang itu, inisial HT. Nanti kita siap beberkan kalau diperlukan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan