Bandar Lampung – Proyek Pengadaan benih kopi dalam polybag di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung terindikasi dugaan mark-up.
Aroma dugaan mark-up pengadaan 300.000 ribu batang bibit kopi yang menggunakan dana APBN tahun 2020 ini diduga ada selisih harga yang cukup jauh dari harga pasaran.

Berdasarkan investigasi awak media dilapangan, harga bibit kopi berumur 6-12 bulan di pasaran hanya berkisar Rp 1000- Rp 2.500 perbatang.
Dalam proyek tersebut kuat dugaan telah terjadi indikasi mark up harga dalam pengadaan bibit kopi tersebut karena ditemukan selisih harga yang dianggap tidak wajar atau kemahalan.
Pasalnya, harga pembelian yang dilakukan dalam proyek pengadaan harga satuan ditetapkan sekitar Rp 10.700,- sedangkan harga di pasaran satu batang bibit kopi sesuai spek yang ditetapkan dalam proyek hanya berkisar Rp 1.000-2.500.
“Kalau harga satu batang bibit kopi disini sekitar Rp 1.000, itu umur 6-12 bulan. Tinggi pohon seukuran di bawah dengkul orang dewasa. Rata-rata harga dengan umur segitu sekitar Rp 1.000 sampai Rp 1.500, paling paling bisa Rp 2.500,” kata Yadi salahsatu pemain kopi di Lampung.
Jikapun bibit diperuntukan untuk proyek kata dia harganya memang berbeda namun selisihnya tidak jauh. “Kalau untuk proyek harganya beda, karena ada biaya bungkusnya (polybag) dan biaya-biaya lain tapi gak sampai dari lima ribu, kalau harganya diatas itu artinya saya juga bingung,” tandasnya
Hal yang sama pula diungkapkan oleh Mat Edison yang juga pernah menjadi pedagang benih kopi di Lampung. ” kalau yang umur Enam – Tujuh Bulan itu kisaran 500 rupiah. Nah kalau pakai polybag biasanya lebih mahal, bisa mencapai Seribu sama Seribu Lima Ratus per batang benih kopi.” Ungkapnya, Kamis, 11 Maret 2021.
Diketahui, Proyek pengadaan 300.000 batang bibit kopi pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung tahun 2020 dengan tujuan peremajaan tanaman kopi di Kabupaten Tanggamus terindikasi kuat ada dugaan mark-up.
Kala itu pemenang tendernya PT.Berkah Lancar Lestari. Selain adanya indikasi mark up, diduga pula bibit yang diadakan tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang.
Dalam dokumen lelang disebutkan spesifikasi tekhnis pangadaan sarana kopi dengan anggaran sebesar 2.565.000.000 (nilai HPS), diantaranya benih kopi merupakan semaian yang sudah dalam polybag. Polibag berkuruan minimal 12 x 20 cm
Selanjutnya mutu umur tanaman minimal 6-12 bulan, tinggi tanaman Minimal 15 cm dengan diameter minimal 0,5 cm serta jumlah daun Minimal 4 pasang daun yang sudah mengembang penuh.
Untuk warna daun tua Hijau daun muda Hijau muda atau hikau kecoklatan sesuai varietes,dan legalitas benih telah disertifikasi balai yang menangani sertifikasi benih tanaman perkebunan.
Namun kenyataannya ada dugaan kuat dari 300 ribu batang bibit tersebut ada sebagian yang terindikasi bermasalah, dan harganya jauh dari harga pasaran sehingga ada selisih yang cukup besar yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Sementara Ir, Jabuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Benih Kopi dalam polybag dalalm rangka peremajaan tanaman kopi di Kabupaten Tanggamus di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung masih dalam konfirmasi.
Tinggalkan Balasan