Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 8 Mar 2021 06:49 WIB · Waktu Baca

Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Monopoli Pengadaan Material HRS di Dinas PU Bandar Lampung 


					Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Monopoli Pengadaan Material HRS di Dinas PU Bandar Lampung  Perbesar

Bandar LampungKoordinator  Koalisi Anak Rakyat (KOAR) Iwan Aryanto  meminta penegak hukum untuk mengusut dugaan monopoli pengadaan material HRS (Hot Rolled Sheet) atau Lapis tipis aspal beton (Lataston) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung. 

Pasalnya berdasarkan investigasi dan temuan wartawan di lapangan pengadaan HRS di Dinas PU Kota Bandar Lampung diduga tidak becus karena dugaan pengkondisian kepada salahsatu perusahaan yang dilakukan selama tiga tahun berturut-turut.

Berdasarkan data sejak tahun 2017 pengadaan material HRS di Kota Bandar Lampung dimonopoli PT Adiguna Anugrah Abadi (AAA). 

Dimulai pada tahun 2017 PT  AAA memenangkan proyek pengadaan material HRS senilai Rp 8,1 miliar. Kemudian tahun 2018 PT AAA kembali memenangkan proyek Pengadaan Material senilai Rp 5,6 miliar

Tahun 2019 lagi-lagi PT PT. Adiguna Anugrah Abadi memenangkan proyek pengadaan material HRS senilai Rp 16,8 miliar. 

Baru ditahun 2020 akhir Pengadaan material HRS dimenangkan PT. Sang Bima Ratu dengan nilai proyek sebesar Rp 9,1 miliar. 

Dengan adanya kejanggalan tersebut Julian meminta penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap kejanggalan tersebut.

Karena bukan tidak mungkin kata dia proyek pengadaan material HRS di dinas PU Kota Bandar Lampung sejak tahun 2017-2019  sudah dikondisikan dan melanggar UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

“Kita minta penegak hukum baik polisi maupun kejaksaaan untuk turun menyelidiki dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat dalam pengadaan HRS di dinas PU Kota Bandar Lampung. Praktik seperti ini jangan dibiarkan,” tandasnya. 

Iwan berharap penegak hukum bisa membongkar proyek-proyek di dinas PU Kota Bandar Lampung terkait dugaan kongkalikong pengerukan uang yang terindikasi merugikan negara dan segera memeriksa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dan siapa pun yang terlibat.  

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak dari Dinas PU Kota Bandar Lampung belum bisa dihubungi. Walaupun nomor telepon Kepala Dinas, Iwan Gunawan dan Kepala Bidang Binamarga, Dedi Sutiyoso dalam keadaan aktif, namun tidak mengangkat telepon dan menjawab pesan awak media. Didatangi kekantornya pun sedang tidak ada. Hal ini terkesan menghindari konfirmasi awak media.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

All Out Dukung Atlet PON Lampung, Pj Gubernur Samsudin Hadir Langsung di Aceh 

7 September 2024 - 16:10 WIB

DPP PROJO Beri Dukungan Penuh Pasangan Mirza-Jihan dalam Pilgub Lampung

7 September 2024 - 11:07 WIB

Polresta Bandar Lampung Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, 5 Bandar Dibekuk 

6 September 2024 - 16:55 WIB

PW IWO Lampung Segera Gelar Muswil Penetapan Ketua Definitif

6 September 2024 - 16:49 WIB

Mirza – Jihan Gelar Turnamen Billiard

6 September 2024 - 16:46 WIB

Trending di Berita Utama