Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 25 Mar 2021 02:22 WIB · Waktu Baca

Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, Gamapela Minta Polda Lampung Segera Tahan Pemilik PT URM Engsit Alias Hengki Widodo


					Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, Gamapela Minta Polda Lampung Segera Tahan Pemilik PT URM Engsit Alias Hengki Widodo Perbesar

Bandar LampungGerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Lampung (Gamapela) mendesak Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan nasional  Ir-Sutami- Simpang Sribawono senilai Rp 147, 533 Miliar (Nilai HPS) tahun 2018-2019

Pembangunan jalan mualai dari KM 17 sampai KM 76 yang terletak di kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan APBN tersebut dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar. 

“Kita mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang sudah melakukan penyidikan dan kami berharap Polda Lampung segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Ketua Gamapela Tony Bakrie, kepada wartawan. 

Tony, meminta Polda Lampung  menetapkan pemilik perusahaan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) selaku pemenang tender proyek tersebut yang diduga bernama Hengki Widodo alias Engsit sebagai tersangka dan ditahan karena dikhawtirkan yang bersangkutan akan kabur.  

“Kita apresiasi kinerja polda harapan kami pemilik perusahaan segera ditahan. Karena kami dapat informasi ada usaha pihak-pihak tertentu untuk tidak menetapkan Engsit (Hengki Widodo) sebagai tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Pihak PT URM tengah berupaya melakukan lobi-lobi untuk tidak menetapkan Engsit Alias Hengki Widodo sebagai tersangka. Bahkan ada informasi yang diperoleh pihak wartawan, Engsit dan timnya tengah berupaya melakukan upaya untuk mencoba mendekati penegak hukum. 

Sementara Perwakilan PT. URM Tumpal H Hutabarat yang dihubungi wartawan mengaku tengah berada di Jakarta. Dirinya membantah ada upaya-upaya pihaknya melakukan pendekatan ke penegak hukum terkait kasus yang membelit kliennya Engsit alias Hengki Widodo. 

“Saya lagi di Jakarta ini, saya dan pak Engsit tidak ke Polda untuk menghadap,  itu tidak benar, karena saya lagi di Jakarta,” tukasnya   

Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan nasional  Ir-Sutami – Simpang Sribhawono senilai Rp 147, 533 Miliar saat ini tengah di tangani Direktorat kriminal Khusus Polda Lampung. 

Polda Lampung pun sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polda Lampung pun menyatakan kasus ini sudah ada tersangka. Dan penetapan tersangka masih menungu hasil audit dari BPK.  (tim)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT. ASDP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Way Lunik

10 Februari 2025 - 16:06 WIB

Unila Perkuat SPMI untuk Capai Akreditasi Unggul

10 Februari 2025 - 16:01 WIB

Bank Lampung Run 2025 Meriah

9 Februari 2025 - 09:09 WIB

Circle of Charity Berbagi Kasih di Panti Sosial Tresna Werdha Natar

7 Februari 2025 - 16:21 WIB

BI Gandeng Taring Lampung Kolaborasi Dorong UMKM dan Edukasi Ekonomi Masyarakat

7 Februari 2025 - 14:54 WIB

Trending di Berita Utama