Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 10 Feb 2021 12:24 WIB · Waktu Baca

Disnaker Lampung Diminta Panggil Rekanan Proyek Rusun Lanjutan, Agus Nompitu : Kami Akan Turunkan Tim Pengawas


					Disnaker Lampung Diminta Panggil Rekanan Proyek Rusun Lanjutan, Agus Nompitu : Kami Akan Turunkan Tim Pengawas Perbesar

LampungGerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung segera memanggil PT. Paramitra Multi Prakasa (PMP) sebagai rekanan dari proyek pembangunan Rumah susun (Rusun) lanjutan senilai Rp. 11,5 Miliar, yang diduga tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Ketua Gamapela, Toni Bakrie mengatakan ketidakprofeaionalan PT. Pramitra Multi Praksa yang diduga tidak memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerjanya juga merupakan suatu hal yang melanggar hukum. “Jangan semau – mau dong mengerjakan proyek dengan mengabaikan kesehatan dan keselamatan pekerja. K3 itu jangan disepelekan, dan sudah diatur dalam Undang – Undang. Kalau begini kan, juga merusak citra kontraktor Lampung,” tegas Toni Bakrie.

Ia berharap, Disnaker Lampung bertindak secara cepat dan tegas dalam persoalan tersebut. Sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku jasa kontruksi yang tidak taat terhadap aturan. “Kita juga mendorong disnaker agar terus memberikan perhatian berupa pembinaan kepada pelaku jasa kontruksi tentang K3. Guna tercipta K3 berjaya.” Pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi lampung, Agus Nompitu mengatakan segera menurunkan tim pengawas ke lokasi proyek Rusun tersebut. “Akan kami turunkan tim untuk melihat secara langsung di lapangan.” Tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Proyek Pembangunan Rumah Susun Lanjutan Provinsi Lampung yang berlokasi di Jalan Raden Gunawan, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek milik Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT. Paramitra Multi Prakasa senilai Rp. 11,5 Milirar tersebut para pekerjanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Diantaranya, helm keselamatan, Masker, sepatu keselamatan, rompi keselamatan serta sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan.

Salah seorang pekerja yang meminta namanya untuk tidak diberitakan mengatakan, PT. Paramitra Multi Prakasa (PMP) tidak pernah memfasilitasi para pekernya APD. “Ga pake mas.” Ujarnya seraya mewanti – wanti agar namanya tidak dikorankan, Senin, 8 Febuari 2021.

Menanggapi hal ini, Lembaga Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) menyayangkan atas ketidak profesionalan PT. PMP yang tidak memberikan fasilitas APD kepada para pekerjanya. “Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang – undang. Jadi ya harus patuh dong,” tegas Ketua Gamapela, Toni Bakrie.

Toni Bakrie meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Balai Pengembangan Perumahan untuk memberhentikan proyek tersebut yang dibiayai melalui APBN tersebut. “PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Terpisah, pihak dari Balai Pengembangan perumahan, Herianto, mengatakan proyek tersebut sudah berlangsung dari Tahun 2020 yang lalu. ” itu bukan saya PPK. Pekerjaannya sampai 2021 memang MTC (Multiyears Contract).” Jelasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kepala Balai Pengembangan Perumahan dan Pejabat Pembuat Komitmen dari kegiatan tersebut belum bisa dikonfirmasi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

All Out Dukung Atlet PON Lampung, Pj Gubernur Samsudin Hadir Langsung di Aceh 

7 September 2024 - 16:10 WIB

DPP PROJO Beri Dukungan Penuh Pasangan Mirza-Jihan dalam Pilgub Lampung

7 September 2024 - 11:07 WIB

Polresta Bandar Lampung Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, 5 Bandar Dibekuk 

6 September 2024 - 16:55 WIB

PW IWO Lampung Segera Gelar Muswil Penetapan Ketua Definitif

6 September 2024 - 16:49 WIB

Mirza – Jihan Gelar Turnamen Billiard

6 September 2024 - 16:46 WIB

Trending di Berita Utama