Lampung – Ketua Aspeknas Provinsi Lampung Aprozi Alam mempertanyakan kinerja panitia LKPBJ pada proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah, di Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, dan
Lampung Utara.
Proyek ini bersumber dari APBN Tahun anggaran2021 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Besar.
Aprozi Alam, Minggu (28/2) mengatakan tim investigasi Aspeknas Lampung telah melakukan sejumlah penelusuran.
Dari hasil laporan pengaduan kontraktor anggota Aspeknas yang mengikuti proses lelang pada pekerjaan tersebut terdapat sejumlah kesimpulan.
Aprozi Alam menduga kuat adanya kecurangan yang dilakukan panitia LKPBJ. Hal itu dapat dilihat dari proses lelang yang sudah beberapa kali dilakukan lelang ulang.
Namun menurutnya, sampai saat ini panitia belum bisa menentukan calon pemenang. Padahal sudah memakan waktu yang cukup lama.
“Kalau kita bicara pada aturan proses
lelang sesuai dengan Undang-Undang jasa kontruksi hanya dibutuhkan 30 hari
dari mulai pendaftaran sampai dengan klarifikasi calon pemenang,” tegasnya.
Oleh karena itu, Aspeknas Lampung mempertanyakan profesionalitas panitia
lelang.
Ia mengindikasikan panitia atau pejabat pembuat komitmen sudah memiliki calon pemenang. Indikasi ini muncul berdasarkan hasil kerja tim investigasi sesuai dengan yang fakta-fakta hasil kajian laporan jajarannya.
Sebagai ketua Aspeknas Provinsi Lampung, Aprozi mengingatkan kepada LKPBJ jangan coba-coba main api di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Ketua Aspeknas juga berharap kontraktor Lampung bisa menjadi tuan rumah
di rumahnya sendiri sesuai dengan UU. No.32 tentang Otonomi Daerah.
Hal ini mengingat kontraktor Provinsi Lampung, mulai dengan SDM dan peralatan serta pengalaman tidak akan pernah kalah bersaing untuk menghasilkan kualitas yang baik.
“Apa lagi kontraktor Lampung memiliki beban moral membangun di daerah sendiri. Apabila indikasi ini mengandung kebenaran pada saat pengumuman pemenang, maka saya tegaskan sebagai ketua Aspeknas Provinsi Lampung akan mengambil langkah–langkah hukum sesuai
dengan Undang-Undang Jasa kontruksi,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan