Lampung – Penegak hukum diminta segera mengusut tuntas dugaan pengkondisian pengadaan belanja bantuan sembako di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, yang dibiayai melalui APBD Lampung, Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 2,3 miliar.
“Kita akan mendorong penegak hukum turun, mengusut tuntas dugaan kocok bekem proyek bantuan sembako di Biro Kesra Pemprov Lampung. Apalagi ini sudah yang kedua kali, jangan dibiarkan terus menerus pelanggaran ini,” ujar Ketua Gerakan Masyrakat Peduli Lampung (Gamapela) Toni Bakri, Minggu, 10 Januari 2021.
Selain itu, Tony menegaskan, akan segara melaporkan dugaan kasus kocok bekem proyek pengadaan bantuan sembako biro Kesra Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melibatkan pejabat dan anggota DPRD Provinsi Lampung untuk mengkondisikan pemenang tender.
“Kami akan laporkan ke KPK, kuat dugaan proyek ini dikondisikan salasahtu anggota DPRD Lampung untuk mengkondisikan pemenang dengan pejabat kesra. Dan parahnya lagi dari dokumen dan informasi yang kami terima pemenang tender diudga tidak bayar pajak tapi bisa menang,” tegasnya.
Tony berharap, penegak hukum segera turun dan mengusut tuntas kasus ini, sehingga tidak menjadi preseden buruk kedepannya.
Apalagi, pemenang tender berdasarkan infromasi diduga merupakan salahsatu perusahaan pemain proyek Kemensos RI berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lampung yang diduga dekat dan sulit tersentuh hukum karena dekat dan dilindungi aparat.
Diketahui Biro Kesra Provinsi Lampung menggelar lelang proyek pengadaan belanja bantuan sembako pada akhir tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar.
Paket sembako terdiri dari lima item. Dengan rincian, Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.
Proyek pengadaan barang di Pemerintah Biro Kesra Lampung dimenangkan CV. Mubarokah beralamat di Dusun III RT/RW 004/002 Tanggulangin Punggur Lampung Tengah.
Paket pengadaan bantuan barang untuk pihak ketiga ini ditender November 2020 melalui LPSE pemerintah Provinsi Lampung.
Proyek pengadaan diduga ada kejanggalan. Karena beberapa kali ditender ulang, dengan pemenang yang sama yakni CV Mobarokah.
Mirisnya, dari informasi, perusahaan pemenang tender diduga tidak membayar pajak dan memiliki dokumen lunas pajak, namun lolos menjadi pemenang.
Usut punya usut ternyata pemilik perusahaan bisa menang karena diduga sudah dikondisikan salahsatu oknum Anggota DPRD Lampung yang direstui beberapa pejabat di Biro Kesra.
Lebih parahnya, paket sembako yang seharusnya menjadi tanggungjawab Biro Kesra untuk menentukan penerima dan menyalurkannya malah sebagian dibagi-bagi kepada wakil rakyat di Komisi V DPRD Lampung yang menjadi mitra kerja Biro Kesra Provinsi Lampung.
Setiap wakil rakyat di Komisi V disebut-sebut menerima jatah sekitar 1.000 paket sembako. Sedangkan salahsatu unsur pimpinan DPRD Lampung dikabarkan mendapat jatah lebih.
Kepala Biro Kesra Lampung yang dikonfirmasi Ratna Dewi melalui ponselnya mengaku sedang sakit dan meminta pihak wartawan untuk menghubungi Aris fadilah salahsatu kabag di Biro Kesra. “Maaf saya sedang sakit, hubungi saja pak Aris Fadilah,” ujarnya via WhatsApp
Sementara Maryani Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Maryani membantah adanya pengkondisan, proyek. Ia mengaku semua proyek sudah sesuai prosedur. “Tidak ada itu semua sudah sesuai prosedur, saat dihubungi wartawan. (*)
Tinggalkan Balasan