Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 7 Jan 2021 08:27 WIB · Waktu Baca

KPK Diminta Usut Dugaan Pengkondisian Bansos Biro Kesra Lampung


					KPK Diminta Usut Dugaan Pengkondisian Bansos Biro Kesra Lampung Perbesar

Lampung –  Belum tuntas kasus dugaan mark up pembelian bantuan sembako Corona senilai Rp 8,9 miliar di Biro Kesra  Provinsi Lampung pada Bulan Juni 2020 lalu.

Kini muncul lagi, dugaan pengkodisian tender dan bancakan pengadaan paket bantuan sembako di Biro Kesra Provinsi Lampung pada akhir tahun 2020, tepatnya di Bulan November, senilai Rp 2,3 miliar. 

Berdasarkan penelusuran awak media dilaman LPSE Provinsi Lampung, proyek pengadaan Bansos Covid 19 di Biro Kesra Lampung dimenangkan oleh CV. Mubarokah  yang beralamat di Dusun III RT/RW 004/002 Tanggulangin Punggur Lampung Tengah, dengan harga penawaran 2.309.062.000,-.

Mirisnya dari informasi yang didapat Atrium.id, perusahaan pemenang tender diduga tidak membayar pajak dan memiliki dokumen lunas pajak, namun bisa lolos menjadi pemenang.

Usut punya usut ternyata pemilik perusahaan bisa menang tender karena diduga kenal pejabat di Biro Kesra dan salah satu unsur pimpinan di DPRD Lampung. Sehingga ada pengkondisian untuk menentukan pemenang tender proyek tersebut. 

Lebih parahnya lagi paket sembako yang kini masih tahap pendistribusian diduga sebagian besar diberikan kepada wakil rakyat di Komisi V DPRD Lampung yang merupakan mitra kerja Biro Kesra Provinsi Lampung. 

Setiap wakil rakyat di Komisi V disebut-sebut mendapat jatah sekitar 1.000 paket sembako. Sedangkan salahsatu unsur pimpinan DPRD Lampung dikabarkan mendapat jatah lebih.

Dan paket sembako bagi wakil rakyat disalurkan kepada konstituennya. Meskipun sebenarnya penyaluran merupakan hak dan tanggungjawab serta wewenang Biro Kesra. 

Berdasarkan data paket pengadaan bantuan sembako di Biro Kesra Provinsi Lampung yang diadakan November 2020 mencapai 32. 522 Paket, dengan nilai proyek sekitar Rp 2,3 miliar. 

Paket sembako terdiri dari lima item dengan rincian : Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.

Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAMAPELA, Tony Bakrie menyayangkan atas dugaan pengkondisian proyek dan bancakan bansos sembako di Biro Kesra Lampung tersebut. 

Tony Bakrie meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk turun mengusut tuntas dugaan proyek pengadaan paket sembako di Biro Kesra Provinsi Lampung. “Kami menyayangkan sekali proyek sembako malah jadi ajang bagi-bagi sembako dan mencari untung. Apalagi sudah sering terdengar kabar dugaan pengkondisian di Instansi terkait. Kami mendesak KPK turun mengusut kasus ini, karena ini sudah yang kedua kali,” tegas Bakrie

Menurut Bakrie jika kasus ini diserahkan ke penegak hukum di daerah, sulit ditindaklanjuti. Karena berkaca pada kasus markup paket sembako corona Biro Kesra sebelumnya, sampai saaat ini tidak ada tindaklanjut dan kelanjutnya meskipun jelas ada dugaan markup nya. 

“Ini sudah harus KPK yang turun, bukan kita tidak percaya penegak hukum di Lampung, Tapi sepertinya sulit. Kita lihat saja banyak kasus mandek. Contoh saja dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Tanggamus sampai sekarang saja mandek dan malah ditutup,” kata dia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, Maryani membantah atas dugaan pengkondisian Bantuan Sosial Covid 19 pada Bulan November Tahun 2020 yang lalu. Dirinya menyarankan awak media untuk menanyakan hal tersebut ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Langsung hubungi ke Aris Fadillah saja ya mas. Saya lagi hearing.” ujarnya.

Sementara, PPTK dari kegiatan Bansos Covid- 19 ini, Aris Fadilah, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Bansos Covid-19 telah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. “sesuai prosedur kok” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

All Out Dukung Atlet PON Lampung, Pj Gubernur Samsudin Hadir Langsung di Aceh 

7 September 2024 - 16:10 WIB

DPP PROJO Beri Dukungan Penuh Pasangan Mirza-Jihan dalam Pilgub Lampung

7 September 2024 - 11:07 WIB

Polresta Bandar Lampung Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, 5 Bandar Dibekuk 

6 September 2024 - 16:55 WIB

PW IWO Lampung Segera Gelar Muswil Penetapan Ketua Definitif

6 September 2024 - 16:49 WIB

Mirza – Jihan Gelar Turnamen Billiard

6 September 2024 - 16:46 WIB

Trending di Berita Utama