Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 18 Jan 2021 09:20 WIB · Waktu Baca

BPK RI Diminta Audit Proyek Rehabilatasi Terminal Rajabasa Senilai Rp. 8 Miliar


					BPK RI Diminta Audit  Proyek Rehabilatasi Terminal Rajabasa Senilai Rp. 8 Miliar Perbesar

LampungProyek rehabilatasi Terminal Penumpang Tipe A Rajabasa, Kota Bandar Lampung terus menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Kali ini, lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lampung (GAMAPELA) menyayangkan atas dugaan ketidakprofeaionalan PT. Bentang Kharisma Jaya yang mengerjakan proyek senilai Rp. 8 Miliar itu. Diduga, proyek rehab tersebut, dikerjakan tidak sesuai dengan spesipikasi dalam kontrak kerja. “Besar dugaan proyek rehabilitasi Terminal rajabasa tersebut terindikasi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Ketua Gamapela, Toni Bakrie, Senin 18 Januari 2021.

Toni Bakrie meminta aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk turun langsung mengaudit kegiatan rehabiltasi Terminal Raja Basa tersebut. “Kami meminta aparat penegak hukum turun mengusut dugaan carutmarut proyek ini” tegas Toni Bakrie.

Sementara, Kepala Balai Pengelolaan Tranportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu – Lampung, Sigit Mintarso, belum memberikan keterangan terkait rehabilitasi terminal penumpang yang digadang – gadang sebagai terminal kebanggan masyarakat Lampung itu. Saat dikonfirmasi awak media, Sigit Mintarso mengaku sedang rapat. “Saya sedang rapat, nanti saya hubungi kembali.” Singkat Sigit Mintarso melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya, Ketidakprofesionalan PT. Bentang Kharisma Jaya (BKJ) dalam mengerjakan proyek rehabiltasi Terminal Penumpang Tipe A Rajabasa, senilai Rp. 8 miliar menuai kritik keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Wajar saja wakil rakyat geram. Pasalnya, diduga proyek milik Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung diduga dikerjakan asal jadi.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Fahrorrozi mengatakan akan menindaklanjuti pekerjaan rehabilitasi Terminal Rajabasa yang diduga dikerjakan serampangan tersebut.

Dia menegaskan, pihaknya segera memanggil Satuan Kerja dan PT. Bentang Kharisma Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait pengerjaan proyek ini. “Akan abang tidaklanjuti, karena semua kerjaan itu harus sesuai ketentuan,” tegasnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, 16 Januari 2021.

Sebelumnya diberitakan, Proyek rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A Rajabasa, Kota Bandar Lampung diduga asal jadi. Diduga, Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung selaku Satuan Kerja (Satker) dari proyek senilai Rp. 8 Miliar tersebut telah mempekerjakan rekanan yang tidak profesional. Hal ini dibuktikan, berdasarkan pantauan Atrium.id di lokasi, didapati beberapa pekerjaan yang diyakini tidak akan tahan sampai waktu yang telah ditentukan. Diantaranya rehab gedung yang baru saja dikerjakan, namun telah bocor saat hujan.

Salah seorang sumber Atrium.id mengatakan, besar dugaan bahwa pekerjaan rehabilitasi tersebut tidak susuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. “Ya coba lihat saja mas, masa baru selesai PHO gedung sudah banyak yang bocor. Coba geh ditelusuri,” ujarnya dan mewanti – wanti agar namanya tidak diberitakan, Kamis, 14 Januari 2021.

Selain itu, ia membeberkan, diduga masih banyak beberapa pekerjaan yang dikerjakan dengan serampangan. “Terus coba lihat lagi drainasenya, diduga masa masih banyak kerjaan yang belum diselesaikan.” Bebernya.

Menanggapi hal ini, Tokoh Masyarakat Bidang Kontruksi Nasional Provinsi Lampung Mengimbau kepada seluruh pelaku jasa kontruksi agar melakukan pekerjaan wajib dikerjakan secara optimal. “Siapa pun pelaksananya agar dapat memperhatikan ketentuan yg sudah ada dalam kontrak,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku jasa kontruksi perlu memahami dan melakukan suatu pengerjaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah untuk sesuai spesifikasi tekhnis kegiatan. “Karena kalau di langgar tentu akan membahayakan kontraktor itu sendiri. Apabila terjadi kerugian negara, halini akan menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya dan mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan.

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pemenang lelang dari kegiatan Rehabiltasi Terminal Tipe A Rajabasa, Kota Bandar Lampung tersebut dimenangkan oleh PT. Bentang Kharisma Jaya , yang beralamatkan di Jalan P. Emir M Noor, Nomor 36, Kelurahan Durian Payung, Kota Bandar Lampung. Perusahan ini memenangkan tender, dengan dilai penawaran Rp. 8.070.555.365.11.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Yusran, belum bisa dikonfirmasi. Walaupun nomornya dalam keadaan aktif, namun ia enggan menjawab konfirmasi awak media.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasangan Mirza-Jihan Gelar Senam Sehat di Pesawaran dengan Doorprize Menarik

12 September 2024 - 02:42 WIB

Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan Dengan Celurit 

11 September 2024 - 17:29 WIB

Bupati Pesawaran Ajak IWO Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

11 September 2024 - 17:25 WIB

Pj Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 

9 September 2024 - 03:28 WIB

Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Panen Perdana Padi Demplot Metode TOT

9 September 2024 - 03:06 WIB

Trending di Berita Utama