Bandar Lampung – Proyek pembangunan jalan non status di lingkungan Kampus ITERA Provinsi Lampung diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Pasalnya, berdasarkaan investigasi awak media di lokasi proyek milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Lampung tersebut, diduga telah terjadi pengurangan volume pekerjaan. Hal ini dibuktikan oleh ketebalan jalan pada proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2020, senilai Rp 5.4 Miliar tersebut tidak sesuai dengan ketebalan yang tertera dalam kontrak kerja.
Saat awak media mencoba mengukur ketebalan jalan tersebut, didapati ketebalan jalan di beberapa STA hanya 4 centimeter. Bahkan, ada yang hanya 3 centimeter dibeberapa titik STA Jalan Non Status di Lingkungan ITERA tersebut. Sedangkan, berdasarkan data yang dihimpun, sesuai spesifikasi teknis proyek peningkatan jalan lingkungan yang dikerjakan oleh PT. Pesona Alam Hijau ini, ketebalan jalan wajib 5 centimeter.
Tak berhenti disitu, awak media mencoba mewawancarai salah seorang pengguna jalan yang meminta namanya untuk tidak diberitakan. Ia mengatakan, proyek peningkatan Jalan tersebut tekersan ‘yang penting rapih’ dan diduga tidak mementingakan kualitas pekerjaan . Selain itu, dirinya meyakini proyek tersebut tidak akan tahan sampai waktu yang telah ditentukan.
“Tipis bener itu mah mas. Kalau beginimah kayanya cuma dipoles doang,” ujarnya, Minggu, 13 Desember 2020.
Semenetara itu, menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Provinsi Lampung, Sofian Akhmad, menilai dugaan pengurangan volume pekerjaan merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam proyek – proyek yang dibiayai oleh pemerintah.
“Penguranngan volume pekerjaan itu saya yakin untuk menutupi setoran. Buktinya kan, banyak terdengar isu dugaan setoran proyek 15 – 20 Persen di dinas Terkait” kata Sofian Akhmad.
Selain itu juga, Sofian Akhmad berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada dinas terkait.
“Kami minta kepada Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memanggil Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas terkait dan pihak rekanan untuk di proses secara hukum yang ada,” Tutup Sofian Akhmad.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Mulyadi Irsan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Achmad Zoelkarnain dari Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung belum bisa dihubungi. Didatangi kekantornya pun, sedang tidak ada dikantor. Hal ini, terkesan menghindari konfirmasi awak media.
Tinggalkan Balasan