Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Azwar Yacub, kembali menggelar sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Meski ditengah pandemi Covid – 19, bukanlah halangan baginya melaksanakan tugas mulia menjadi wakil rakyat. Berbekal alat kesehatan yang lengkap, serta mengedepankan protokol kesehatan, politisi senior dari partai Golkar ini melakukan sosialisasi Perda di Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Senin, 7 Desember 2020.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Ratusan masyarakat sekitar tersebut, Azwar Yacub memaparkan tentang poin – poin dari Perda rembug desa dan keluarahan itu sendiri. Dirinya juga mengatakan, sosialisasi peraturan daerah ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya konflik di masyarakat khususnya di Provinsi Lampung dengan aturan yang sudah dibuat. “Semoga dapat menjadi pedoman bagi masyarakat agar menghindari konflik,” Kata Azwar Yacub.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini tak henti – hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memutuskan segala sesuatu persoalan, untuk melakukan rembug atau musyawarah. Hal ini, guna mendapatkan keputusan yang mufakat. “saya mengajak masyarakat untuk selalu melakukan musyawarah dalam mgambil keputusan. Pokonya harus kondusif lah.” ujarnya.
Pada kesempatan itu pula, Azwar Yacub mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) di provinsi lampung.
Diakhir kegiatan, Azwar Yacub juga turut memberikan bantuan kepada masyarakat yang kesusahan dan terkena dampak dari pandemi Covid – 19 berupa uang tali kasih, masker, dan sembako.
Tinggalkan Balasan