Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 10 Nov 2020 08:17 WIB · Waktu Baca

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Jalan Cibiyah Perburuk Citra Kontraktor Lampung


					Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Jalan Cibiyah Perburuk Citra Kontraktor Lampung Perbesar

Bandar Lampung – Tokoh masyarakat bidang Kontruksi Nasional Provinsi Lampung menyesalkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Cibiyah, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung barat, Kota Bandar Lampung.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Buay Bulan, senilai 1,3 miliar tersebut diduga kuat tidak sesuai volume.

Menurutnya, pelaku jasa kontruksi perlu memahami dan melakukan suatu pengerjaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah untuk sesuai spesifikasi tekhnis kegiatan. “Karena kalau di langgar tentu akan membahayakan kontraktor itu sendiri. Apabila terjadi kerugian negara, halini akan menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya dan mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan, Selasa, 10 November 2020.

Selain itu juga, ia mengimbau kepada seluruh pelaku jasa kontruksi agar melakukan pekerjaan wajib dikerjakan secara optimal. “Siapa pun pelaksananya agar dapat memperhatikan ketentuan yg sudah ada dalam kontrak,” tegasnya.

Jika pekerjaan itu tidak segera ditambah volumeny, ia menyarankan agar BPK turun melakukan audit pekerjaan.

Kontraktor, lanjutnya harus profesional sekalipun tidak dicairkan uang muka. Pemkot juga dimintanya profesional untuk segera membayarkan setiap pekerjaan yang telah rampung dan PHO.

Sebelumnya diberitakan, Proyek peningkatan Jalan Cibiyah, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kegiatan.

Pasalnya, berdasarkaan investigasi awak media dilokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tersebut, Disinyalir adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan.

Hal ini dibuktikan, oleh ketebalan Hood Rolled Shett (HRS) pada proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2020, senilai Rp1,3 Miliar ini.

Saat awak media mencoba mengukur ketebalan HRS jalan ini, didapati ketebalan HRS di beberapa STA hanya 2 Centimeter. Bahkan, ada yang hanya 1 Centimeter dibeberapa titik STA Jalan Cibiyah tersebut.

Sedangkan, berdasarkan data yang dihimpun, sesuai spesifikasi teknis proyek peningkatan jalan lingkungan yang dikerjakan oleh CV. Buay Bulan ini, ketebalan HRS wajib 3 centimeter.

Tak berhenti disitu, awak media mencoba mewawancarai salah seorang pengguna jalan yang meminta namanya untuk tidak diberitakan. Ia mengatakan, proyek peningkatan Jalan Cibiyah ini terkesan yang penting rapih’ dan diduga tidak mementingkan kualitas pekerjaan .

Selain itu, dirinya meyakini proyek tersebut tidak akan tahan sampai waktu yang telah ditentukan. “Tipis bener itu mah mas, sebelumnya juga kan memang sudah ada aspalnya. Kalau beginimah kayanya cuma dipoles doang,” ujarnya, Selasa, 5 November 2020.

Semenetara itu, menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) provinsi Lampung, Sofian Akhmad, menilai dugaan pengurangan volume pekerjaan merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam proyek – proyek yang dibiayai oleh pemerintah. “Pengurangan volume pekerjaan itu saya yakin untuk menutupi setoran. Buktinya kan, banyak terdengar isu dugaan setoran proyek 15 – 20 Persen,” kata Sofian Akhmad.

Selain itu juga, Sofian Akhmad berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada dinas terkait. “Kami minta kepada Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memanggil Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan untuk di proses secara hukum yang ada.” Tutup Sofian Akhmad.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Iwan Gunawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizky Agung Ariesanto dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung belum bisa dihubungi. Didatangi kekantornya pun, sedang tidak ada dikantor. Hal ini, terkesan menghindari konfirmasi awak media.

.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT. ASDP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Way Lunik

10 Februari 2025 - 16:06 WIB

Unila Perkuat SPMI untuk Capai Akreditasi Unggul

10 Februari 2025 - 16:01 WIB

Bank Lampung Run 2025 Meriah

9 Februari 2025 - 09:09 WIB

Circle of Charity Berbagi Kasih di Panti Sosial Tresna Werdha Natar

7 Februari 2025 - 16:21 WIB

BI Gandeng Taring Lampung Kolaborasi Dorong UMKM dan Edukasi Ekonomi Masyarakat

7 Februari 2025 - 14:54 WIB

Trending di Berita Utama