Bandar Lampung – Proyek peningkatan Jalan Cibiyah, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kegiatan. Pasalnya, berdasarkaan investigasi awak media dilokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tersebut, disinyalir adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan. Hal ini dibuktikan, oleh ketebalan Hood Rolled Shett (HRS) pada proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung, Tahun Anggaran 2020, senilai 1,3 Miliar ini.
Saat awak media mencoba mengukur ketebalan HRS jalan ini, didapati ketebalan HRS di beberapa STA hanya 2 Centimeter. Bahkan, ada yang hanya 1 Centimeter dibeberapa titik STA Jalan Cibiyah tersebut. Sedangkan, berdasarkan data yang dihimpun, sesuai spesifikasi teknis proyek peningkatan jalan lingkungan yang dikerjakan oleh CV. Buay Bulan ini, ketebalan HRS wajib 3 centimeter.

Tak berhenti disitu, awak media mencoba mewawancarai salah seorang pengguna jalan yang meminta namanya untuk tidak diberitakan. Ia mengatakan, proyek peningkatan Jalan Cibiyah ini tekersan ‘asal rapih’, dan diduga tidak memperhatikan kualitas pekerjaan. Selain itu, dirinya meyakini proyek tersebut tidak akan tahan sampai waktu yang telah ditentukan. “Tipis bener itumah mas, sebelumnya juga kan memang sudah ada aspalnya. Kalau beginimah kayanya cuma dipoles doang,” ujarnya, Kamis, 5 November 2020.
Semenetara itu, menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) provinsi Lampung, Sofian Akhmad, menilai dugaan pengurangan volume pekerjaan merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam proyek – proyek yang dibiayai oleh pemerintah. “Penguranngan volume pekerjaan itu saya yakin untuk menutupi setoran. Buktinya kan, banyak terdengar isu dugaan setoran proyek 15 – 20 Persen,” kata Sofian Akhmad.
Selain itu juga, Sofian Akhmad berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada dinas terkait. “Kami minta kepada Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memanggil Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan untuk di proses secara hukum yang ada.” Tutup Sofian Akhmad.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Iwan Gunawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizky Agung Ariesanto dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung belum bisa dihubungi. Didatangi kekantornya pun, sedang tidak ada dikantor. Hal ini, terkesan menghindari konfirmasi awak media.
Tinggalkan Balasan