Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Nasional · 17 Okt 2020 14:13 WIB · Waktu Baca

Bahayakan Penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara Himbau Masyarakat Terbangkan Balon Udara Sesuai Aturan


					Bahayakan Penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara Himbau Masyarakat Terbangkan Balon Udara Sesuai Aturan Perbesar

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mengimbau kepada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, kegiatan menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Hal ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, Ditjen Perhubungan Udara menghargai tradisi masyarakat berupa menerbangkan balon udara yang biasa dilakukan saat Lebaran, namun diharapkan menerbangkan balon udara harus sesuai aturan, karena jika tidak mengikuti aturan akibatnya dapat merugikan banyak hal, seperti balon udara yang diterbangkan hingga ketinggian tertentu dapat mengenai mesin pesawat, selain itu arah dan kecepatan balon udara tanpa awak juga tidak dapat diprediksi.

“Kami tidak memberikan toleransi dan kelonggaran bagi pelanggar peraturan dalam penerbangan, utamanya yang membahayakan keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsisten mengawal pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, serta dengan tegas memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku yang melanggar ketentuan,” tegas Novie Riyanto, 17 Oktober 2020.

Selain itu juga, Direktur Keamanan Penerbangan, Elfi Amir, mengatakan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di mana, segala aspek diatur secara ketat demi mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Oleh karenanya apabila ditemukenali adanya bentuk – bentuk pelanggaran terhadap aturan, kami akan mendukung penuh upaya penegakan hukumnya dan kami berharap agar kejadian pelanggaran hukum menerbangkan balon udara tidak terjadi kembali,” Ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, secara resmi menyerahkan sebanyak empat orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri wonosobo, Jawa Tengah, dalam kasus perkara pidana menerbangkan atau mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak di Wilayah Dusun Pucungsari Desa Adiwarno, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.

Serah terima dilakukan oleh Kasubdit Penyidik Penerbangan Negeri Sipil (PPNS), Rudi Richardo didampingi Kasi Penindakan Muh Anshar dan Penyidik Penerbangan Sipil, Aditya, Rizky dan Herdian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wonosobo yang disaksikan GM AirNav Indonesia, perwakilan PT Angkasa Pura I Yogyakarta dan perwakilan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Penyidik Polres Wonosobo.

Menurut Keterangan Kasubdit PPNS, Rudi Richardo, serah terima dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengenai pernyataan telah lengkapnya Berkas Perkara yang telah diserahkan sebelumnya oleh PPNS kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

“Kami secara resmi telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wonosobo. Apa yang dilakukan tersangka dengan menerbangkan balon udara sangat membahayakan penerbangan pesawat udara,” jelas Rudi.

Rudi menjelaskan, berkas tahap II perkara pidana menerbangkan atau mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp. 500 juta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, kepada Kejaksaan telah lengkap.

“Proses penyidikan dilakukan guna memenuhi syarat formil dan materil, PPNS akan bertindak independen, profesional dan konsisten dalam upayanya mewujudkan kepastian penegakan hukum penerbangan di Indonesia. Kami menaruh harapan agar masyarakat tertib hukum sehingga tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari,” imbuhnya. Diketahui, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo terhadap para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan COVID-19. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRI Libatkan 35 UMKM Dalam Acara Puncak Perayaan HUT Ke 129

22 Desember 2024 - 13:34 WIB

PTPN I Regional 7 Tanam 1000 Mangrove di Teluk Pandan

17 Desember 2024 - 11:57 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Sebanyak 1.081 Mahasiswa UDA dan APP DA Resmi Diwisuda

7 Desember 2024 - 13:31 WIB

Polemik PPN 12%, Pj. Gubernur Lampung: Presiden Dengar Keluhan Rakyat, Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

1 Desember 2024 - 17:34 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana

18 November 2024 - 13:36 WIB

Trending di Nasional