Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung, Azwar Yacub, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016. Sosialisasi tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di provinsi Lampung ini, ditempatkan di Perumahan Griya Abdi Negara, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Sabtu, 19 September 2020.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Ratusan masyarakat tersebut, Azwar Yacub menjelaskan betapa pentingnya melakukan rembug desa dan kelurahan dalam bermasyarakat. Hal ini juga, guna menciptakan situasi dan kondisi yang aman juga nyaman dalam melangsungkan kehidupan sehari – hari. “Saya atas nama pribadi dan pemerintah provinsi Lampung, meminta kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan segala sesuatu itu secara mufakat, dilakukan secara rukun, jangan ada keributan, kondusif lah. Guna menuju Lampung Berjaya,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.
Selain itu, menurut Azwar Yacub, sosialisasi peraturan daerah ini sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, guna mengerti akan bahaya dari konflik tersebut. Apalagi, saat ini di negara Indonesia, khususnya Provinsi Lampung sedang berjuang melawan pandemi Covid 19. “Mari bersama- sama kita kompak melawan Covid 19 ini, kompak ini dengan rukun damai, Serta tidak berputus asa dan terus berikhtiar,” kata Azwar Yacub.
Dikesempatan ini pula, Politisi senior dari partai Golkar itu, mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 45, Tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona virus disease 2019 (Covid-19) di provinsi lampung.
Untuk membantu masyarakat yang mengalami kesusahan dari dampak Covid 19 ini juga, Azwar Yacub turut membagikan sembako, Masker dan tali kasih.
Tinggalkan Balasan