Lampung Selatan – Meski sudah pernah digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, hal tersebut tidak membuat pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan jera. Hal ini, dibuktikan dengan adanya dugaan perbuatan Korupsi, Kolusi dan nepotisme pada kegiatan pengadaan itik untuk 111 kelopok tani di 17 Kecamatan yang berada di Lampung Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan investigasi awak media di lapangan, kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2020 ini. Diduga kuat terdapat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Dengan rincian sebagai berikut.
Kegiatan dengan Nilai Pagu Rp. 1,773,780,000 tersebut dimenangkan oleh CV. Stupa Sangeti dengan Nilai Penawaran Rp. 1,559,994,000, untuk pengadaan itik jantan sejumlah 2,442 ekor dan itik betina sejumlah 22,200 ekor. Berdasarkan data yang dihimpun, harga itik jantan per ekor senilai Rp. 45,000 dan itik betina Rp. 35,000.
Setelah dikalkulasikan, dari harga penawaran dikurangi PPH dan PPN 11 persen, dikurangi keuntungan rekanan 15 persen, dikurangi harga real pembelian itik di distributor, dan dikurangi biaya distribusi. Tetap terdapat selisih keuntangan sejumlah Rp. 205,510,560. Hal ini, merupakan dugaan indikasi adanya markup anggaran yang dilakukan oleh pejabat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Lampung Selatan.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) provinsi Lampung, Sofian Akhmad, menilai dugaan mark up anggaran merupakan hal yang lumrah dilakukan di Kabupaten Lampung Selatan. “Mark Up anggaran itu saya yakin untuk setoran. Buktinya kan Bupatinya dulu ditangkap oleh KPK. Berarti pejabatnya belum pada kapok,” kata Sofian Akhmad, Kamis 10 September 2020.
Selain itu, Sofian Akhmad berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan KKN di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Lampung Selatan tersebut. “Kami minta kepada Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memanggil Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan untuk di proses secara hukum yang ada.” Tutup Sofian Akhmad.
Sementara, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan, Arsyad dan Pejabat Pembuat Komitmen, Suranto Adi belum bisa dikonfirmasi.
Tinggalkan Balasan