Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 10 Sep 2020 11:44 WIB · Waktu Baca

Membongkar Dugaan KKN di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan


					Membongkar Dugaan KKN di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan Perbesar

Lampung Selatan – Meski sudah pernah digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, hal tersebut tidak membuat pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan jera. Hal ini, dibuktikan dengan adanya dugaan perbuatan Korupsi, Kolusi dan nepotisme pada kegiatan pengadaan itik untuk 111 kelopok tani di 17 Kecamatan yang berada di Lampung Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan investigasi awak media di lapangan, kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2020 ini. Diduga kuat terdapat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Dengan rincian sebagai berikut.

Kegiatan dengan Nilai Pagu Rp. 1,773,780,000 tersebut dimenangkan oleh CV. Stupa Sangeti dengan Nilai Penawaran Rp. 1,559,994,000, untuk pengadaan itik jantan sejumlah 2,442 ekor dan itik betina sejumlah 22,200 ekor. Berdasarkan data yang dihimpun, harga itik jantan per ekor senilai Rp. 45,000 dan itik betina Rp. 35,000.

Setelah dikalkulasikan, dari harga penawaran dikurangi PPH dan PPN 11 persen, dikurangi keuntungan rekanan 15 persen, dikurangi harga real pembelian itik di distributor, dan dikurangi biaya distribusi. Tetap terdapat selisih keuntangan sejumlah Rp. 205,510,560. Hal ini, merupakan dugaan indikasi adanya markup anggaran yang dilakukan oleh pejabat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) provinsi Lampung, Sofian Akhmad, menilai dugaan mark up anggaran merupakan hal yang lumrah dilakukan di Kabupaten Lampung Selatan. “Mark Up anggaran itu saya yakin untuk setoran. Buktinya kan Bupatinya dulu ditangkap oleh KPK. Berarti pejabatnya belum pada kapok,” kata Sofian Akhmad, Kamis 10 September 2020.

Selain itu, Sofian Akhmad berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan KKN di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Lampung Selatan tersebut. “Kami minta kepada Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memanggil Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan untuk di proses secara hukum yang ada.” Tutup Sofian Akhmad.

Sementara, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan, Arsyad dan Pejabat Pembuat Komitmen, Suranto Adi belum bisa dikonfirmasi.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT. ASDP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Way Lunik

10 Februari 2025 - 16:06 WIB

Unila Perkuat SPMI untuk Capai Akreditasi Unggul

10 Februari 2025 - 16:01 WIB

Bank Lampung Run 2025 Meriah

9 Februari 2025 - 09:09 WIB

Circle of Charity Berbagi Kasih di Panti Sosial Tresna Werdha Natar

7 Februari 2025 - 16:21 WIB

BI Gandeng Taring Lampung Kolaborasi Dorong UMKM dan Edukasi Ekonomi Masyarakat

7 Februari 2025 - 14:54 WIB

Trending di Berita Utama