Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 23 Agu 2020 05:05 WIB · Waktu Baca

Pembangunan Kantor Kecamatan TBS Bandar Lampung Abaikan UU K3, PPK Bungkam


					Pembangunan Kantor Kecamatan TBS Bandar Lampung Abaikan UU K3, PPK Bungkam Perbesar

Bandar Lampung – Pembangunan gedung Kantor Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS) Ditengarai bermasalah. Pasalnya, selain Bak proyek ‘Siluman’ pembangunan gedung yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2020 tersebut, diduga mengabaikan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi pembangunan, terlihat para pekerja yang sedang mengerjakan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tersebut, tidak menerapkan K3. Yakni, tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) diantaranya, helm keselamatan, sepatu keselamatan, rompi keselamatan dan sarana lainnya guna melindungi semua pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian atau kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang tidak menggunakan alas kaki yang pastinya sangat membahayakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia, Sofian Akhmat menyayangkan terhadap sikap rekanan yang tidak memberikan para pekerja Alat Pelindung Diri. “Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang – undang. Jadi ya harus patuh dong,” kata Sofian Akhmad, Minggu (23/8).

Sofian Akhmad mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) dari Dinas PU Kota Bandar Lampung untuk memberhentikan kegiatan pembangunan gedung Kantor Kecamatan Teluk Betung Selatan tersebut. “PPK harus berani. Sebab, baik dan buruknya, suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PU Bandar Lampung Supardi, belum bisa dihubungi. Supardi terkesan enggan merespon konfirmasi awak media. Walaupun nomor teleponnya dalam keadaan aktif namun Supardi tidak mengangkat telepon.

Sebelumnya diberitakan, Bak proyek ‘Siluman’. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media dilokasi proyek milik Dinas PUPR Kota Bandar Lampung yang terletak di Jalan Dr. Warsito tersebut, pihak rekanan tidak memasang papan nama proyek. Hal ini, disinyalir mengabaikan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan terkesan minimnya pengawasan. Diketahui, papan nama proyek tersebut memuat tentang nama kegiatan, nama perusahaan rekanan, nomor kontrak Kegiatan, nilai kontrak kegiatan, masa pelaksanaan kegiatan dan lokasi kegiatan.

Sementara, Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) Provinsi Lampung, Aprozi Alam mengatakan, pelaku jasa kontrusi seharusnya memahami tentang aturan wajibnya memasang papan nama kegitan. Hal ini, guna memberikan transparansi kepada khalayak ramai agar mengetahui serta ikut mengawasi berjalannya pembangunan oleh pemerintah. “Segala proyek yang dibiayai oleh Pemerintah, hukumnya wajib untuk memasang papan naman kegiatan. Mulai dari awal sampai akhir pengerjaan” kata Aprozi Alam, Sabtu, (22/8/2020).

Selain itu, Aprozi alam mengimbau kepada seluruh pelaku jasa kontruksi, khususnya di Provinsi Lampung agar tidak lalai dalam mengerjakan pembangunan yang dibiayai pemerintag. “Semua harus sesuai aturan pokoknya” tutup Aprozi Alam.

Awak media mencoba mencari informasi tentang proyek pembangunan gedung Kantor Kecamatan TBS ini dilaman Layanan Pengadaan Secara Eloktronik (LPSE), namun situs LPSE Kota Bandar Lampung belum bisa dibuka, beberapa hari ini.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung

10 Januari 2025 - 13:16 WIB

Warga Way Hui Tuntut Kepastian Hak atas Tanah Lapangan dan Makam yang Diklaim Perusahaan

10 Januari 2025 - 02:54 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BPKAD Provinsi Lampung

9 Januari 2025 - 14:13 WIB

Pj Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM

8 Januari 2025 - 17:25 WIB

Unila Gelar “Anugerah Be Strong Festival 2025” untuk Rayakan Budaya dan Nasionalisme

8 Januari 2025 - 01:26 WIB

Trending di Berita Utama