Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 22 Agu 2020 08:43 WIB · Waktu Baca

Pembangunan Kantor Kecamatan TBS Disinyalir Abaikan Keterbukaan Informasi Publik


					Pembangunan Kantor Kecamatan TBS Disinyalir Abaikan Keterbukaan Informasi Publik Perbesar

Bandar LampungBak proyek ‘Siluman’. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media dilokasi proyek milik Dinas PUPR Kota Bandar Lampung yang terletak di Jalan Dr. Warsito tersebut, pihak rekanan tidak memasang papan nama proyek. Hal ini, disinyalir mengabaikan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan terkesan minimnya pengawasan.

Untuk diketahui, papan nama proyek tersebut memuat tentang nama kegiatan, nama perusahaan rekanan, nomor kontrak Kegiatan, nilai kontrak kegiatan, masa pelaksanaan kegiatan dan lokasi kegiatan.

Sementara, Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) Provinsi Lampung, Aprozi Alam mengatakan, pelaku jasa kontrusi seharusnya memahami tentang aturan wajibnya memasang papan nama kegiatan. Hal ini, guna memberikan transparansi kepada khalayak ramai agar mengetahui serta ikut mengawasi berjalannya pembangunan oleh pemerintah. “Segala proyek yang dibiayai oleh Pemerintah, hukumnya wajib untuk memasang papan naman kegiatan. Mulai dari awal sampai akhir pengerjaan” kata Aprozi Alam, Sabtu, (22/8/2020).

Selain itu, Aprozi alam mengimbau kepada seluruh pelaku jasa kontruksi, khususnya di Provinsi Lampung agar tidak lalai dalam mengerjakan pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah. “Semua harus sesuai aturan pokoknya” tutup Aprozi Alam.

Awak media mencoba mencari informasi tentang proyek pembangunan gedung Kantor Kecamatan TBS ini dilaman Layanan Pengadaan Secara Eloktronik (LPSE), namun situs LPSE Kota Bandar Lampung belum bisa dibuka, beberapa hari ini.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas PUPR Kota Bandar Lampung, Supardi belum bisa dihubungi. Walaupun nomor teleponnya dalam keaadaan aktif, Supardi tidak mengangkat telepon.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Lampung Terpilih Tinjau Program MBG di Kota Metro

13 Januari 2025 - 06:22 WIB

IWO Lampung Siap Dukung Pembangunan Provinsi

13 Januari 2025 - 06:11 WIB

KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung

10 Januari 2025 - 13:16 WIB

Warga Way Hui Tuntut Kepastian Hak atas Tanah Lapangan dan Makam yang Diklaim Perusahaan

10 Januari 2025 - 02:54 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BPKAD Provinsi Lampung

9 Januari 2025 - 14:13 WIB

Trending di Berita Utama