Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 25 Jul 2020 02:56 WIB · Waktu Baca

Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Minta PT Jouska Finansial Hentikan Kegiatan


					Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Minta PT Jouska Finansial Hentikan Kegiatan Perbesar

JakartaSatgas Waspada Investasi (SWI) bergerak cepat melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. SWI, telah memanggil PT Jouska Finansial Indonesia. Dalam pertemuan virtual tersebut, dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya, Jumat, (24/7/2020).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut, ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu:

1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

2. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

3. Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.

Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan rapat:

a. Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

b. Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

c. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

d. Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.

e. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

Tongam menjelaskan, bahwa Saudara Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut. “Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya.

Tongam menambahkan bahwa jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

***
Direktorat Hubungan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan
www.ojk.go.id

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi SAR Gabungan terhadap Balita Diduga Hanyut Di Sungai Umpu Dihentikan

13 Februari 2025 - 14:59 WIB

Baksos IWO Lampung, Sinergi Wartawan dalam Aksi Kemanusiaan

13 Februari 2025 - 14:50 WIB

Pj Gubernur Lampung Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis

12 Februari 2025 - 14:38 WIB

Pj Gubernur Lampung Tanam Pohon di Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar

11 Februari 2025 - 14:33 WIB

PT. ASDP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Way Lunik

10 Februari 2025 - 16:06 WIB

Trending di Berita Utama