Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Regional · 25 Jun 2020 14:49 WIB · Waktu Baca

Satu Orang PMI asal Lampung Kembali, Lukmansyah: Sehat dan Non Reaktif Covid 19


					Satu Orang PMI asal Lampung Kembali, Lukmansyah: Sehat dan Non Reaktif Covid 19 Perbesar

Bandar LampungPemerintah provinsi (Pemprov) Lampung, untuk kesekian kalinya kembali menerima kepulangan 1 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan seorang PMI mandiri yang penempatan di Negara Malaysia tersebut tiba di Provinsi Lampung pada Pukul 11.30 WIB, Kamis (25/6). “PMI melalui PLBN (Pos Lintas Batas Negara, Red) Entikong pada 23 April 2020. Dikarantina oleh Dinas Sosial Pontianak sampai 20 Juni 2020. Kemudian, pada 21 Juni 2020 diberangkatkan ke Semarang melalui jalur laut dan tiba di Semarang tanggal 23 Juni 2020 di penampungan BPSDM Semarang, kemudian diberangkatkan ke Lampung pada 24 Juni 2020, dan tiba di Lampung tanggal 25 Juni 2020,” kata Lukmansyah melalui pesan Whatsapp.

Lukmansyah juga mengungkapkan, Pemprov Lampung telah memfasilitasi seorang PMI tersebut melalui Dinas Sosial. Guna, biaya pemulangannya dari Semarang menuju Lampung. Selain itu juga, Lukmansyah menegaskan Disnaker provinsi Lampung bersama Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga telah melakukan pemantauan sepanjang perjalanan Kepulangan seorang PMI tersebut ke daerah asalnya. Yakni, provinsi Lampung. “Screening kesehatan termasuk menjalani uji Rapid Test Covid 19 sebanyak 2 kali pada 23 April 2020 dan 21 Juni 2020 oleh Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan barat dengan hasil keseluruhan sehat dan non reaktif Covid 19,” ujarnya

Lukmansyah juga menambahkan, PMI itu telah didata dan diedukasi tentang upaya penanganan COVID-19 dan pentingnya menjadi PMI yang prosuderal.

“PMI tersebut sudah kembali ke rumah dengan wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari dirumahnya” Pungkasnya

Untuk diketahui, Seorang PMI tersebut, atas nama Deri, warga Dusun Sinar Banten tengah RT/RW 008/004, Desa Sinar Banten kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Anggota Komisi V Miliki Peran Penting Kondisikan Paket Rp 28 M di RSUDAM

8 Mei 2020 - 09:08 WIB

Parah, Lelang Proyek Gedung RSUDAM Rp 20 M Lebih Diduga Jadi Bancakan Pejabat Pemprov

7 Mei 2020 - 16:17 WIB

Bandarlampung Masuk Zona Merah, Ini Penjelasan Reihana

29 April 2020 - 14:34 WIB

Trending di Bandarlampung