Bandar Lampung – Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung Ratna Dewi diduga merampok uang bantuan sosial (Bansos) untuk warga yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Modus yang dilakukan oleh Ratna Dewi dan keroninya yakni diduga melakukan mark up anggaran pembelian setiap item barang yang akan didistribusikan.
Diketahui, Pemprov Lampung melalui Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung mengadakan 98.000 paket sembako untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak virus Corona. Setiap paket sembako tersebut terdiri dari 5 item yakni, beras medium 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula pasir 1 kilogram, teh 1 kotak dan kecap 1 botol. Kemudian ada ploting dana khusus Rp 9.250 untuk packaging (membungkus) setiap paket sembako itu.
Berdasarkan data yang kami peroleh di lapangan, harga yang ditetapkan oleh Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung melebihi harga eceran tertinggi yang ada di pasaran. Misalnya untuk harga gula pasir, Biro Kesejahteraan Sosial menetapkan harga Rp 17.975 per kilogram, padahal harga eceran tertinggi di pasaran adalah Rp 14.000.
Mengingat ini adalah paket sembako untuk bantuan Covid-19 dan dikerjakan secara swakelola, maka setiap item barang tidak dikenai PPH dan PPN sebesar 11,5 persen. Kemudian karena kegiatan ini tidak dikerjakan oleh pihak ke 3, maka tidak ada alokasi untuk keuntungan rekanan sebesar 15 persen, sesuai Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Jika di hitung secara terperinci maka dugaan kerugian negara dari pembelian item gula pasir saja sebagai berikut.
Harga gula pasir ditetapkan Biro Kesos Rp 17.975, sementara harga eceran tertinggi Rp 14.000. Maka ada selisih harga sebesar Rp 3.975. Anggaplah dikurangkan lagi dengan harga biaya pendistribusian Rp 570 untuk setiap kilo gram gula, maka masih terdapat selisih Rp 3.400.
Jika selisih harga Rp 3.400 tersebut dikali dengan jumlah paket sebanyak 9.8000 maka Ratna dewi dan keroninya diduga keras mendapatkan keuntungan Rp 333. 200.000, dari item gula saja. Belum lagi dari item beras, minyak goreng, kecap, teh dan selisih harga dari biaya packaging Rp 9.250.
Entah apa yang merasuki Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung Ratna Dewi ini, sehingga diduga dia tega mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid 19. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mewanti-wanti, dan akan memberikan hukuman yang berat bagi siapa pun yang menyelewengkan dana selama pandemi Covid-19.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung Ratna Dewi belum bisa dikonfirmasi. Kami hubungi melalui sambungan telpon tidak diangkat. Pesan yang kami kirim melalui watsapp pun tidak dibalas. (Riki Erta)
Tinggalkan Balasan