Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 29 Apr 2020 14:33 WIB · Waktu Baca

Romahurmuzy Akhirnya Bebas dari Penjara


					Romahurmuzy Akhirnya Bebas dari Penjara Perbesar

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy resmi menghirup udara bebas hari ini, Rabu (29/4) malam. Romi, sapaannya, segera keluar dari rumah tahanan KPK Cabang K4, belakang Gedung Merah Putih, Jakarta, tempatnya menjalani hukuman penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pembebasan Romi malam ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail dan Pelaksana tugas  juru bicara KPK Ali Fikri.

“Insya Allah begitu [bebas malam ini], saya sudah di KPK, lagi nunggu beliau keluar,” kata Maqdir.

“Malam ini keluar,” kata Ali saat dikonfirmasi terpisah.

Lihat juga: KPK soal Romi Bisa Bebas Besok: Kewenangan di Tangan MA

Romi bebas hari ini setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April lalu. Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Januari 2020 yang dimintakan banding,” bunyi putusan yang telah dikonfirmasi langsung oleh Maqdir Ismail, Kamis (23/4).

Vonis ini lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada Romahurmuziy pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Dia menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

“JPU [Jaksa Penuntut Umun] KPK pada hari Senin, 27 April 2020, telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Selasa (28/4).

Kubu Romi juga menyatakan bakal mengajukan kasasi sebagai respons terhadap sikap hukum KPK tersebut.

“Tentu kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan kami akan ajukan pernyataan kasasi,” ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta. (cnn/red/lan)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

All Out Dukung Atlet PON Lampung, Pj Gubernur Samsudin Hadir Langsung di Aceh 

7 September 2024 - 16:10 WIB

DPP PROJO Beri Dukungan Penuh Pasangan Mirza-Jihan dalam Pilgub Lampung

7 September 2024 - 11:07 WIB

Polresta Bandar Lampung Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, 5 Bandar Dibekuk 

6 September 2024 - 16:55 WIB

PW IWO Lampung Segera Gelar Muswil Penetapan Ketua Definitif

6 September 2024 - 16:49 WIB

Mirza – Jihan Gelar Turnamen Billiard

6 September 2024 - 16:46 WIB

Trending di Berita Utama