Lampung Barat – Pasca ditetapkannya Kota Bandar Lampung sebagai zona merah pandemi virus corona atau Covid-19, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lampung Barat tidak meninggalkan tempat.
Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya pegawai yang setiap minggu bolak balik Bandar Lampung -Lampung Barat atau yang keluarganya berada di Bandar Lampung sedangkan bekerja di Lampung Barat.
“Jadi kami minta kepada ASN untuk dapat mematuhi himbuan untuk tidak meniggalkan tempat atau mudik. Kalau tidak mengindahkan tentu saja ada sanksi yang akan diberikan dan kalaupun mau ke Bandar Lampung kami menghimbau agar dapat mentaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” kata Parosil ketika dimintai keterangan, Rabu (29/04/2020).
Selain itu Parosil juga meminta kepada para petugas yang bekerja di masing-masing posko untuk meningkatkan pemeriksaan pengawasan dan pemantauan terhadap siapapun yang masuk ke Lampung Barat terkhusus yang datang dari daerah yang masuk Zona merah.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi kunjungan ke Bandar Lampung, jadi jangan hanya ASN tapi semua pihak, karena kita harus bekerjasama dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini, tidak terlepas apakah dia Pejabat, ASN ,TNI/POLRI, Pengusaha atau masyarakat biasa sekalipun,” tegasnya. (FIK)
Tinggalkan Balasan